Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan didakwa terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban mengungkapkan perbuatan tersebut dilakukan Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
"Para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp6,52 miliar, yang merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri para terdakwa," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Dalam dakwaannya, JPU merinci sejumlah pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Baca Juga: Immanuel 'Noel' Ebenezer Sebut Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan K3
Jaksa juga memaparkan pembagian keuntungan yang diduga dinikmati para terdakwa. Immanuel Ebenezer disebut memperoleh Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Bobby Mahendro Putro Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain para terdakwa, aliran dana pemerasan juga disebut menguntungkan sejumlah pihak lain, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Baca Juga: FOTO: Surat Cinta Anak Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jelang Hadapi Sidang Perdana
Selain dakwaan pemerasan, Immanuel Ebenezer juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
JPU menyatakan gratifikasi tersebut diterima Noel dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dengan dakwaan gratifikasi tersebut, Immanuel Ebenezer kembali terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
(Sumber: Antara)
Wamenaker periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan bersama 10 terdakwa lainnya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)