Sorotan terhadap Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2026, 08:28
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Sorotan terhadap akuntabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Sorotan terhadap akuntabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ntvnews.id, Jakarta - Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) menggelar diskusi bertajuk "Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi: Mungkinkah Membersihkan dengan Sapu Kotor?", Selasa, 27 Januari 2026.

Diskusi yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat ini, menghadirkan narasumber praktisi hukum Firman Tendry Masengi, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, aktivis mahasiswi Salma Mawavi, dan dimoderatori Carlos Wawo.

Menurut Firman Tendry Masengi, penegakan hukum di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Ia menyebut praktik hukum nasional mengalami judicial disarray atau kekacauan, yang ditandai dengan hukum yang fleksibel, transaksional, dan sangat bergantung pada tekanan publik.

Firman menyoroti fenomena aparat penegak hukum yang baru bergerak ketika suatu perkara menjadi viral.

"Kalau tidak viral, tidak ada keadilan. No viral, no justice," ujarnya.

Firman menilai, kondisi ini memperlihatkan bahwa hukum tidak berjalan karena sistem, melainkan karena tekanan publik.

Ia pun menyinggung banyaknya nama tokoh nasional yang disebut dalam berbagai perkara, namun tidak pernah benar-benar diproses secara hukum. Firman memandang, selama suatu negara tidak mampu mengadili presidennya, maka penegakan hukum tidak akan pernah berjalan secara setara.

Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan Korea Selatan dan Malaysia yang pernah memenjarakan mantan pemimpin negaranya.

Sementara, Sugeng Teguh Santoso menilai penegakan hukum oleh tiga institusi utama KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, belum berjalan maksimal dan konsisten. Dia menyebut penegakan hukum yang selektif dan sarat kepentingan berpotensi menjadikan hukum sebagai alat politik.

Sugeng juga menyoroti pola kerja salah satu institusi penegak hukum yang dinilainya tidak transparan dan sulit dipertanggungjawabkan. Berdasarkan pemantauan IPW, ia menyebut terdapat dugaan pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis pada instansi tersebut, termasuk praktik penyortiran perkara dan keterlibatan jaringan perantara.

Ada kasus di mana calo atau perantara yang hanya fokus ditindak. Sementara para penegak hukum yang terkait minim diproses. Ada pula penggunaan pasal gratifikasi yang dinilai berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu, dalam suatu kasus yang mereka tangani.

"Kalau penegakan hukum dijalankan dengan sapu yang kotor, yang terjadi bukan pembersihan, tapi pemindahan kotoran ke tempat lain," tutur Sugeng.

Adapun Salma Mawavi, menekankan pentingnya perubahan strategi gerakan antikorupsi mahasiswa. Ia menilai aksi massa tanpa pengawalan data dan bukti hukum hanya akan berhenti pada simbolisme.

Salma menyebut mahasiswa memiliki legitimasi moral dan kebebasan bersuara, namun advokasi akan mudah diabaikan jika tidak disertai dokumen, kronologi, dan target yang jelas. Menurutnya, persoalan utama pemberantasan korupsi bukan hanya korupsi itu sendiri, melainkan lemahnya akuntabilitas sistem hukum dan penegak hukum.

 

x|close