Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada Selasa malam, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah kediaman Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan di rumah Rahma yang berlokasi di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo-Ombo, Kota Madiun. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK tiba dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Proses penggeledahan berlangsung secara tertutup dan dilakukan pada malam hari. Langkah ini diduga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yang mencakup praktik imbalan proyek pembangunan, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan gratifikasi.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai posisi atau peran Rahma Nuviarini dalam perkara yang menjerat Maidi. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik terlihat meninggalkan lokasi penggeledahan dengan membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang dimasukkan ke dalam koper berukuran besar.
Selain dokumen, KPK juga menyita dua unit kendaraan dari rumah tersebut, yakni satu mobil mewah merek Mercedes-Benz dan satu unit Mitsubishi Pajero. Kedua kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Madiun Kota untuk keperluan pendataan dan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Emas Pegadaian 28 Januari 2026, Galeri24 dan UBS Turun Tipis Masih di Rp3 Juta per Gram
Sebelum menggeledah rumah Rahma, KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun pada hari yang sama. Penggeledahan di kantor tersebut berlangsung sekitar tujuh jam. Usai kegiatan, penyidik KPK terlihat membawa dua koper besar dan satu koper kecil yang diduga berisi dokumen terkait proyek-proyek di lingkungan dinas tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).
KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jaka (Antara)