Ahok Janji Sampaikan Keterangan Apa Adanya di Sidang Korupsi Minyak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jan 2026, 11:16
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan siap memberikan keterangan apa adanya dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

"Iya, kami akan menyampaikan apa adanya," kata Ahok saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.

Ahok tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan batik biru lengan panjang dan sempat menyapa awak media sebelum memasuki ruang sidang.

Ia mengungkapkan tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi persidangan dan hanya membawa telepon seluler yang berisi bahan keterangan yang akan disampaikan kepada majelis hakim.

"Ponsel saja yang dibawa, ada di Google Drive," ucap dia.

Ahok dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menjerat sembilan orang terdakwa.

Baca Juga: Sidang Korupsi Minyak, JPU Hadirkan Ahok Hingga Jonan untuk Bersaksi

Sembilan terdakwa tersebut antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Selain itu, terdapat terdakwa lain yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Kesembilan terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Kerugian negara tersebut meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal senilai 2,62 miliar dolar AS.

Baca Juga: KPK Tanggapi Penyebutan Nama Ahok oleh Tersangka Kasus LNG

Secara rinci, kerugian keuangan negara mencakup nilai 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi sepanjang periode 2021–2023.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang menimbulkan beban ekonomi, sedangkan keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan harga perolehan minyak mentah dan BBM yang bersumber dari dalam negeri.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Sumber: Antara) 

x|close