Ntvnews.id, Jakarta - Agenda aanmaning atau teguran dalam rangka eksekusi penyelamatan aset negara di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat yang selama ini dikenal sebagai lokasi eks Hotel Sultan mengalami kendala prosedural. Hambatan tersebut muncul dalam pelaksanaan aanmaning yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/1).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak pengadilan, kuasa hukum PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan memang hadir memenuhi panggilan pengadilan. Namun, kehadiran tersebut dinilai tidak memenuhi syarat secara hukum karena yang bersangkutan tidak membawa surat kuasa resmi dari principal.
Ketidakhadiran surat kuasa ini berdampak langsung pada status kehadiran pihak termohon dalam agenda aanmaning. Secara hukum, kehadiran kuasa hukum tanpa kelengkapan administrasi tersebut tidak dapat dianggap sah atau proper, sehingga proses teguran tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Tim Kuasa Hukum Pemerintah. Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menilai bahwa ketidaksiapan administratif tersebut patut dipertanyakan.
Baca Juga: Rekor! Harga Emas Pegadaian 27 Januari 2026, Galeri24 dan UBS Melonjak Tembus Rp3 Juta per Gram
"Dari informasi yang kami terima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kedatangan mereka hari ini tidak dianggap sebagai kehadiran yang sah atau tidak proper secara hukum karena tidak membawa surat kuasa. Kami menduga bahwa hal ini merupakan upaya mengulur waktu eksekusi yang semestinya segera berjalan," tegas Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Menurut Kharis, agenda aanmaning merupakan tahapan penting dalam proses eksekusi putusan pengadilan. Oleh karena itu, kelengkapan administrasi dasar seharusnya telah dipersiapkan sejak awal. Apalagi, panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan disampaikan secara mendadak, melainkan telah diberikan dalam rentang waktu yang cukup.
Ia menilai, ketidaksiapan membawa surat kuasa dalam agenda resmi pengadilan tidak mencerminkan penghormatan terhadap esensi dan kewenangan lembaga peradilan, khususnya dalam proses penegakan hukum yang menyangkut aset negara.
Meski agenda aanmaning terkendala akibat persoalan prosedural tersebut, Tim Kuasa Hukum Pemerintah menegaskan bahwa hal itu tidak memengaruhi substansi perkara maupun kekuatan putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara dengan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst telah diputus dengan sifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
Baca Juga: China Imbau Warganya Tak Lakukan Perjalanan ke Jepang
Artinya, putusan tersebut tetap dapat dieksekusi tanpa menunggu berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk apabila masih terdapat upaya hukum lanjutan dari PT Indobuildco.
"Mau diulur pun, fakta hukumnya tidak berubah: HGB PT Indobuildco di atas HPL 1/Gelora telah berakhir sejak Maret & April 2023, pembaruannya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantah, seluruh eks tanah HGB beserta bangunan yang melekat di atasnya merupakan Barang Milik Negara (BMN). Kami memohon Pengadilan untuk tidak mentolerir upaya-upaya penundaan yang tidak berdasar," tambah Kharis.
Pemerintah bersama PPKGBK menegaskan tetap berkomitmen melanjutkan langkah penyelamatan aset negara di Blok 15 Kawasan GBK. Aset tersebut saat ini masih berdiri dan dimanfaatkan, termasuk bangunan Hotel Sultan dan apartemen yang berada di atasnya.
Upaya eksekusi ini dipandang sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara, sekaligus penegakan kepastian hukum atas penguasaan lahan di kawasan strategis nasional Gelora Bung Karno.
Hotel Sultan (Dok. Istimewa)