Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Terekam CCTV, Tak Pakai Masker

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2026, 15:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Andrie Yunus. Andrie Yunus. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis, 12 Maret 2026 malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Andrie disiram air keras usai menjadi narasumber dalam sebuah podcast yang membahas militer.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa ini sempat terekam kamera pengintai atau CCTV di sekitar lokasi. Video terkait peristiwa tersebut berdurasi sepanjang dua menit.

Korban kala itu tengah mengendarai sepeda motor. Andrie disiram air keras dari arah depan. Pelaku juga disebut mengendarai motor.

Pelaku sendiri tak mengenakan penutup wajah atau masker saat menyerang Andrie. Namun karena malam dan lokasi gelap, wajah pelaku disebut tak terlihat jelas pada CCTV.

Adapun Andrie sempat berteriak mengerang kesakitan usai disiram air keras. Teriakan korban mengundang kerumunan warga.

Andrie lalu sempat meminta bantuan ke temannya, dan rekannya itu membawa Andrie ke IGD RSCM.

Baca Juga: Pria yang Disiram Air Keras di Jakpus Ternyata Aktivis KontraS

Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya.  <b>(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz)</b> Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz)

Menurut Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, serangan itu mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh korban. Terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

"Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB," tuturnya.

Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

Atas informasi yang pihaknya himpun tersebut, KontraS menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM.

"Yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM," jelas Dimas.

Ia menilai, peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

"Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," ucapnya.

Terkait dengan peristiwa ini, KontraS akan menggelar konferensi pukul 16.00 di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat.

x|close