Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum staf ahli di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dugaan korupsi ini berupa penerimaan fasilitas mobil Toyota Alphard dari salah satu perusahaan swasta.
Persoalan ini dinilai serius, sehingga harapannya tidak dibiarkan berlarut-larut. Apalagi, oknum tersebut pernah menjabat di posisi strategis Kepabeanan Internasional Bea Cukai.
"Dugaan penggunaan fasilitas dari pihak swasta tanpa penjelasan hukum yang transparan tidak cukup hanya dijawab dengan klarifikasi sepihak, melainkan harus melalui mekanisme penegakan hukum yang terbuka dan objektif," ujar korlap aksi Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I), Faris, saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Faris, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dan terukur dari aparat penegak hukum dalam merespons dugaan tersebut. Kondisi ini, kata dia menimbulkan kekecewaan publik dan memunculkan kesan bahwa penegakan hukum masih lemah ketika berhadapan dengan pejabat negara.
Baca Juga: Kemenkeu: Purbaya Mau Cairkan Dana Rapel Pensiun Hoaks
"Pembiaran terhadap isu ini hanya akan memperkuat persepsi adanya standar ganda serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," jelasnya.
Faris menegaskan bahwa pernyataan dan tuntutan yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menetapkan kesimpulan pidana terhadap pihak mana pun. Namun, negara tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran etik dan potensi gratifikasi yang telah menjadi perhatian publik luas.
"Ketidaktegasan dalam menangani persoalan ini justru berpotensi menjadi bentuk kelalaian dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan," tuturnya.
Selain mengeluarkan tuntutan, ratusan orang dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia juga melaporkan oknum staf ahli di Kemenkeu itu ke KPK terkait dugaan korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Himpunan Aktivis Millenial Indonesia mendesak KPK segera menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan resmi dan menyampaikan hasilnya kepada publik secara terbuka. Mereka juga menuntut KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Lalu, menuntut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan swasta serta jajaran pimpinan yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kendaraan tersebut. Jika terdapat cukup bukti hukum, mendesak KPK menetapkan pihak bersangkutan sebagai tersangka dan mencopotnya dari jabatan strategis di Kementerian Keuangan.
"Penegakan hukum yang tegas dan tidak kompromistis merupakan satu-satunya cara untuk menjaga wibawa hukum dan memastikan tidak ada pejabat negara yang berada di atas hukum," pungkas Faris.
Gedung KPK. (Antara)