Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode tahun 2023–2024 dengan memanggil dua saksi dari lingkungan Kemenag.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026.
“Hari ini Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta.
Dua saksi yang dipanggil penyidik yakni MAS selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024, serta NAD yang merupakan staf Asrama Haji Bekasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025, mengumumkan telah meningkatkan penanganan perkara kuota haji ke tahap penyidikan. Dua hari berselang, Minggu, 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Baca Juga: Mantan Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Perkembangan selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga nama tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Baca Juga: Wakil Katib PWNU DKI Diperiksa KPK Dalam Kasus Kuota Haji
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)