Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menegur jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding pihaknya mengintervensi perkara dugaan penyelundupan narkotika oleh ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan.
Permintaan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menyusul pernyataan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan penyelundupan sabu-sabu hampir 2 ton itu.
"Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2026.
Ia menegaskan, sikap yang disampaikan Komisi III adalah bagian dari fungsi pengawasan yang diamanatkan konstitusi, bukan bentuk campur tangan terhadap proses peradilan.
"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," paparnya.
Habiburokhman menjelaskan, DPR memiliki kewajiban memastikan aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, hakim justru wajib menggali rasa keadilan yang hidup di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami, aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Habiburokhman juga menegaskan, bahwa penyampaian sikap oleh DPR maupun masyarakat dalam proses peradilan adalah hal yang dibenarkan oleh hukum, termasuk melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.
"Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan. Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) merespons pleidoi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 26 Februari 2026. Dalam repliknya, jaksa meminta tokoh masyarakat maupun anggota DPR tak mengintervensi perkara, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus secara adil.
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Agatha Olivia Victoria (Antara)