Ntvnews.id, Washington D.C - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan aturan baru yang membatasi masa tinggal pelajar dan jurnalis asing di AS sebagai bagian dari kebijakan pengetatan imigrasi.
Kementerian Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) mengesahkan aturan tersebut pada Kamis, 16 Juli 2026. Regulasi itu akan mulai berlaku pada September mendatang atau 60 hari setelah rancangan resminya dipublikasikan.
Menteri Keamanan Dalam Negeri Markwayne Mullin mengatakan pembatasan durasi visa bertujuan mengembalikan kemampuan pemerintah untuk menyaring, memeriksa, dan memantau warga asing yang berada dalam pengawasan kementerian.
"Peraturan final ini memastikan bahwa mahasiswa asing tetap fokus pada tujuan utama mereka: menyelesaikan studi dan kembali ke negara asal," kata Mullin, dikutip dari AFP, Jumat, 17 Juli 2026.
Baca Juga: Iran Pajang Poster di Peti Bertuliskan Matilah Trump
Dalam aturan baru tersebut, pemegang visa pelajar hanya diizinkan tinggal selama masa program akademiknya dengan batas maksimum empat tahun.
Sementara itu, jurnalis asing hanya diperbolehkan berada di Amerika Serikat selama 240 hari atau sekitar delapan bulan. Setelah masa tersebut berakhir, mereka dapat mengajukan perpanjangan dengan durasi yang sama.
Pemerintahan Trump juga menerapkan ketentuan khusus bagi warga negara China. Berdasarkan aturan itu, mereka hanya akan memperoleh izin tinggal selama 90 hari dengan opsi perpanjangan selama 90 hari berikutnya.
Kebijakan tersebut menuai kritik dari organisasi kebebasan pers. Reporters Without Borders (RSF) menilai aturan baru akan mempersulit kerja jurnalis asing maupun media internasional di Amerika Serikat.
"Perubahan ini menghancurkan kemampuan jurnalis internasional untuk meliput berita dari AS dan membuat media internasional sangat sulit beroperasi di sini sama sekali," kata Manajer Advokasi RSF Amerika Utara, Ben Grazda.
RSF kemudian mendesak Kongres AS untuk mengambil langkah agar jurnalis asing tetap dapat menjalankan tugas peliputannya secara bebas di negara tersebut.
Komite Perlindungan Jurnalis (Committee to Protect Journalists/CPJ) juga mengkritik kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai kemunduran bagi praktik demokrasi.
"Ini pola pelanggaran kebebasan pers yang sangat mengkhawatirkan dari pemerintahan ini," ujar komite tersebut.
Cara membuat paspor (freepik.com)
DHS pertama kali mengajukan usulan pembatasan masa berlaku visa itu pada Agustus tahun lalu. Saat itu, usulan tersebut memicu penolakan dari berbagai kalangan di Amerika Serikat.
Pemerintah beralasan sistem sebelumnya memungkinkan sebagian warga negara asing memperpanjang masa studi tanpa batas sehingga tetap dapat tinggal di AS sebagai "mahasiswa abadi."
Menurut DHS, kebijakan tanpa batas waktu yang diterapkan sejak akhir 1970-an telah melemahkan kemampuan pemerintah dalam memantau pemegang visa, meskipun kehadiran mahasiswa internasional selama ini memberikan kontribusi terhadap perekonomian Amerika Serikat.
Aturan baru tersebut menjadi bagian dari kebijakan imigrasi yang lebih ketat pada masa jabatan kedua Donald Trump. Pemerintahannya diketahui memperluas operasi penegakan hukum terhadap imigran di berbagai kota besar serta mempersempit sejumlah jalur legal menuju kewarganegaraan Amerika Serikat.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Antara)