Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, Nikolai Aprilindo, menyatakan pihaknya akan mengungkap dugaan kejanggalan kematian kliennya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI. Fokus utama termasuk klarifikasi soal barang kontrasepsi yang sempat ramai diperbincangkan.
“Kami akan sampaikan kejanggalan-kejanggalan, fakta yang kami temukan, serta informasi yang kami kumpulkan,” ujar Nikolai saat ditemui sebelum rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Ia menegaskan kontrasepsi yang menjadi sorotan milik istri almarhum, bukan pihak lain. “Kontrasepsi itu milik istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, Pengusaha Billy Haryanto Dipanggil KPK
Nikolai juga menekankan pentingnya penanganan perkara ditarik ke Bareskrim Polri untuk menjamin transparansi. “Saya minta untuk ditarik ke Bareskrim. Bukan asistensi,” kata dia. Menurutnya, keluarga telah mengirim surat ke Kapolri yang diteruskan ke Kabareskrim, tetapi belum mendapat respons. Permohonan audiensi yang diajukan dua pekan lalu pun masih belum dijawab. “Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami. Kami sudah berupaya, tetapi belum ada kepastian,” ucap Nikolai.
Selain itu, kuasa hukum meminta pengusutan pihak yang diduga membuat framing negatif terkait kasus ini. “Bukan hanya dihilangkan, kita minta diusut. Siapa yang menciptakan framing negatif itu,” kata Nikolai. Ia menilai ada kejanggalan yang berusaha ditutupi dan dikhawatirkan menjadikan perkara ini sebagai “dark case.”
Pihak keluarga berharap dukungan Komisi I dan Komisi III DPR RI dalam pengawasan proses ini. Dalam RDP, istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, dijadwalkan hadir bersama tim kuasa hukum, serta perwakilan lembaga negara seperti Wakil Kepala LPSK Susilaningtias, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.
Kuasa hukum berharap forum dengar pendapat ini dapat membuka fakta secara runtut dan jujur. “Harapannya, semua terang,” kata Nikolai.
Baca Juga: Kasus Kematian Arya Daru, LPSK Lakukan Pendalaman Permohonan Perlindungan
(Sumber: Antara)