BGN: MBG TV Wajib Ajukan Izin Resmi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2026, 22:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Siswa membawa makan bergizi gratis di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu 4 Februari 2026. Kementerian Bidang Pangan menyatakan penerima prgram Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai 60 juta penerima manfaat sedangkan Arsip - Siswa membawa makan bergizi gratis di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu 4 Februari 2026. Kementerian Bidang Pangan menyatakan penerima prgram Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai 60 juta penerima manfaat sedangkan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin menggunakan atau mengaitkan diri dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib terlebih dahulu mengajukan izin resmi. Pernyataan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait kemunculan kanal bernama MBG TV.

Kanal tersebut diklaim akan mengudara di 13 provinsi dan disebut menjadi bagian dari perluasan sosialisasi program MBG melalui jaringan televisi nasional serta layanan live streaming.

Dalam unggahan yang beredar pada Rabu, 25 Februari 2025, MBG TV disebut sebagai sarana edukasi publik mengenai peningkatan kesadaran gizi, ketahanan pangan, hingga penyebarluasan kebijakan pangan nasional.

Bahkan dalam narasi yang beredar, kemunculan MBG TV disebut-sebut disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Letjen TNI Lodewyk Pusung.

Kanal tersebut dikabarkan menjangkau wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, serta Maluku.

Namun, BGN menyatakan tidak pernah menerima informasi maupun permohonan resmi terkait pendirian kanal tersebut.

Baca Juga: BGN Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kemunculan MBG TV

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang berbincang dengan salah seorang siswa di SMK Negeri 1 Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026 di hari pertama MBG tahun 2026. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari. <b>(Antara )</b> Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang berbincang dengan salah seorang siswa di SMK Negeri 1 Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026 di hari pertama MBG tahun 2026. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari. (Antara )

Baca Juga: Misbakhun: MBG Pakai Dana Pendidikan Itu Strategi Cerdas, Harus Dipuji

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa institusinya tidak mengetahui keberadaan MBG TV.

"Sebagai Waka bidang komunikasi saya tidak tahu dan BGN juga tidak tahu ada yang membuat MBG TV," jelas Nanik kepada wartawan.

Ia menekankan, penggunaan nama program yang berada di bawah kewenangan BGN seharusnya melalui koordinasi dan persetujuan resmi.

"Harus MBG TV minta izin sama saya sebagai Waka di bidang Komunikasi Publik dan Investigasi," katanya.

Untuk memastikan informasi tersebut, Nanik mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada pimpinan lembaga.

"Saya sudah tanya Pak Kepala Badan juga tidak tahu menahu soal MBG TV," sebutnya.
Dengan demikian, BGN memastikan bahwa kanal MBG TV yang ramai dibicarakan di media sosial bukan merupakan inisiatif resmi lembaga tersebut dan tidak pernah melalui proses perizinan internal.

x|close