Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengungkapkan permintaan warga negara asing (WNA) untuk memperoleh status warga negara Indonesia (WNI) menunjukkan tren tinggi dalam lima tahun terakhir.
Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menanggapi polemik kewarganegaraan anak dari alumni beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas.
“Data yang ada di Ditjen AHU, khususnya di Direktorat Tata Negara yang menangani urusan kewarganegaraan, akhir-akhir ini, baik tahun 2026, 2025, dan beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi WNI di kita cukup tinggi,” kata dia.
Meski demikian, Widodo menekankan bahwa proses menjadi WNI tidaklah mudah, begitu pula untuk melepas status kewarganegaraan Indonesia.
Pemerintah, kata dia, menerapkan seleksi ketat dan sangat berhati-hati dalam memberikan kewarganegaraan.
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama naturalisasi adalah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut. Apabila masa tinggal tidak berkesinambungan, maka pemohon harus menetap paling sedikit 10 tahun.
Baca Juga: Kemenkum Tegaskan Anak Alumni LPDP Tetap WNI, Ini Penjelasannya
Selain itu, calon WNI wajib memiliki izin yang jelas dari institusi terkait di negara asalnya.
Persyaratan tersebut bahkan direncanakan akan diperketat melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
“Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif, bisa jadi karena mungkin mau melarikan diri dan lain sebagainya,” kata dia.
Widodo memaparkan, pada 2020 terdapat 37 permohonan menjadi WNI dengan 29 yang disetujui. Tahun 2021 tercatat 63 permohonan dan 61 diterima.
Pada 2022, sebanyak 63 permohonan seluruhnya dikabulkan. Tahun 2023 meningkat menjadi 69 permohonan dengan tiga yang tidak diterima.
“Yang menarik di tahun 2024, 165 permohonan baru 20 diterima; dan tahun 2025 ini 147 permohonan, dua baru yang terproses lengkap dan diterima menjadi warga negara Indonesia,” papar Widodo.
Baca Juga: Pesan Dirut LPDP untuk Penerima: Pakai Duit Pajak, Harus Jaga Nama Baik Indonesia
Selain itu, saat ini terdapat 714 anak dari perkawinan campuran yang tengah mengajukan permohonan menjadi WNI.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa status WNI dipandang sebagai kebanggaan sekaligus cita-cita bagi sebagian warga asing.
Ia menyebut alasan para pemohon beragam, tidak hanya faktor ekonomi, tetapi juga pertimbangan sosial dan budaya. Banyak yang mengaku tertarik pada keramahan masyarakat Indonesia dan ingin menetap hingga akhir hayat di Tanah Air.
“Ini demikian cintanya warga negara asing ingin menjadi warga negara Indonesia dan tentu seharusnya kita bangga yang saat ini sudah menjadi warga negara Indonesia dan kita tentu akan pertahankan dan kita cintai Indonesia apa adanya,” kata Widodo.
(Sumber: Antara)
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menyampaikan keterangan dalam jumpa pers di Kantor Direktorat Jenderal AHU, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)