Ntvnews.id, Yogyakarta - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti penanganan sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual dan pelanggaran asusila yang terjadi di tiga perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Kasus-kasus tersebut melibatkan sivitas akademika, mulai dari mahasiswa hingga dosen.
Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi mengatakan pihaknya mulai mencermati kasus-kasus tersebut setelah ramai menjadi perhatian publik sepanjang 2026.
"Kami mengetahuinya pada tahun 2026 setelah ramai diberitakan di media, kasus ini perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan, perlindungan mahasiswa, serta kualitas tata kelola pengaduan di perguruan tinggi," ujar Muflihul di Yogyakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian ORI DIY melibatkan dua mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh mahasiswa lain saat menjalani program kuliah kerja nyata (KKN) di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: DPR Desak Kasus Pelecehan Dosen ke Mahasiswi di UPN Jogja Diusut
"Laporan telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman dan masih berada dalam tahap penyelidikan," katanya.
Menurut Muflihul, pihak kampus telah memeriksa mahasiswa yang dilaporkan dan menjatuhkan sanksi berupa pembatalan serta larangan mengikuti program KKN selama dua periode.
"Ombudsman mencatat adanya informasi bahwa korban sebelumnya telah menempuh mekanisme internal kampus, tetapi sempat merasa belum memperoleh tindak lanjut yang berarti," ujarnya.
Ia menambahkan korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dan mendapatkan pendampingan psikologis akibat trauma yang dialami. Meski demikian, ORI DIY menilai seluruh informasi tersebut tetap perlu diverifikasi secara objektif karena kecepatan respons, kejelasan prosedur, kualitas pendampingan, hingga kepastian tindak lanjut merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan pengaduan.
Baca Juga: UI Jatuhkan Sanksi Tegas kepada 15 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan, Skorsing hingga 3 Semester
Kasus lain yang juga mendapat perhatian ORI DIY berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen terhadap sejumlah mahasiswi melalui aplikasi pesan singkat.
"Pihak universitas telah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan Satgas PPKPT," ujarnya.
Muflihul mengatakan dosen tersebut telah dinonaktifkan sementara dari seluruh tugas akademik maupun nonakademik hingga proses pemeriksaan selesai.
"Universitas juga menyatakan akan menyediakan ruang pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan psikologis, serta melindungi korban dari tekanan dan intimidasi," katanya.
Kasus ketiga terjadi di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta yang melibatkan dua mahasiswa sebagai terduga pelaku.
"Pihak kampus telah memberhentikan dua mahasiswa setelah proses pembinaan, pemeriksaan komisi etik, serta evaluasi internal menyimpulkan adanya pelanggaran asusila berat," ujarnya.
Berkaca pada tiga kasus tersebut, ORI DIY menilai penguatan aspek pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, dan penanganan perkara menjadi hal penting sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
"Perguruan tinggi tidak cukup hanya memiliki aturan dan satuan tugas secara formal, tetapi juga harus dapat diakses secara maksimal oleh mahasiswa," katanya.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Aksi pelecehan seksual terhadap perempuan. (Antara)