Ntvnews.id
Dalam pidato kenegaraan State of the Union, Trump menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang sangat disayangkan.
Ia menegaskan bahwa sejumlah mitra dagang AS tetap ingin mempertahankan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
"Karena mereka mengetahui bahwa kekuasaan hukum yang saya miliki sebagai presiden untuk membuat kesepakatan baru bisa saja jauh lebih buruk bagi mereka," katanya.
Baca Juga: Trump Janjikan Dividen Rp33 Juta per Orang dari Hasil Tarif Perdagangan
Sebelumnya, pada Jumat, 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif besar-besaran yang diberlakukan Trump dinyatakan ilegal.
Kebijakan tersebut menggunakan dasar hukum undang-undang keadaan darurat nasional untuk membenarkan penerapan tarif.
Dalam putusan dengan komposisi 6-3, Mahkamah Agung menyatakan bahwa kebijakan tarif berdasarkan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act) tidak konstitusional.
Dengan demikian, tarif global yang telah diperkenalkan sejak April resmi dibatalkan.
Baca Juga: Trump Siapkan Skema Baru Tarif Impor usai Putusan Mahkamah Agung AS
(Sumber: Antara)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif tentang (Antara)