AMSI Minta Keseimbangan Kepentingan Dagang Internasional dan Perlindungan Industri Media Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 22:42
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). (AMSI)

Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyuarakan keprihatinannya terhadap ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak pemerintah dalam mengatur kewajiban kompensasi bagi platform digital asal AS kepada perusahaan pers nasional.

Dalam pernyataannya, AMSI menilai klausul tersebut bisa berbenturan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini mendorong terciptanya hubungan lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers. Indonesia sebelumnya telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, yang mengatur mekanisme lisensi berbayar serta skema bagi hasil atas pemanfaatan konten berita.

AMSI memandang masuknya klausul tersebut tidak lepas dari dinamika politik dan ekonomi global. Organisasi ini menilai pemerintah berada dalam posisi dilematis antara menjaga hubungan dagang bilateral dan melindungi industri pers dalam negeri.

“Kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik,” tegas AMSI dalam keterangan resminya, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurut AMSI, kebijakan nasional yang mendorong kompensasi adil atas penggunaan karya jurnalistik lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme merupakan barang publik dan fondasi demokrasi.

Pembatasan kewajiban kompensasi terhadap platform digital dikhawatirkan akan memperlebar ketimpangan antara perusahaan teknologi global dan penerbit lokal, yang selama ini sudah menghadapi tekanan akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi konten, hingga pergeseran belanja iklan ke platform digital.

Meski demikian, AMSI meyakini kebutuhan platform global terhadap konten jurnalistik Indonesia tidak akan hilang.

“Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital,” tulis AMSI. Di tengah perkembangan kecerdasan buatan (AI), ketergantungan terhadap data dan konten yang kredibel justru disebut semakin meningkat.

Karena itu, AMSI berharap perubahan dalam kerangka perjanjian dagang tidak otomatis menghentikan kerja sama komersial antara platform dan perusahaan pers. Organisasi ini menegaskan bahwa hubungan antara platform, termasuk pengembang AI, dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil, transparansi distribusi, pengakuan hak cipta dan hak ekonomi, serta mekanisme negosiasi kolektif yang setara.

Tanpa kerangka tersebut, risiko eksploitasi konten jurnalistik nasional dinilai akan semakin besar sementara manfaat ekonominya mengalir ke luar negeri.

AMSI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, tetap konsisten menjaga kepentingan perusahaan pers nasional, terutama di era AI ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar, ringkasan otomatis, dan berbagai layanan generatif.

“Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi,” ujar AMSI.

Ke depan, AMSI berharap implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan ruang kebijakan (policy space) bagi Indonesia untuk mengatur relasi antara platform digital dan perusahaan pers, menyusun regulasi AI yang adil, serta menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi.

AMSI menyatakan siap berdialog dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan guna mencari titik temu antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers dalam negeri.

x|close