Polda Metro Jaya: Penangguhan Penahanan Delpedro dkk Bergantung pada Penyidik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 17:58
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary di Jakarta, Jumat 19 September 2025. ANTARA/Dokumentasi Pribadi Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary di Jakarta, Jumat 19 September 2025. ANTARA/Dokumentasi Pribadi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan mengenai penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan merupakan kewenangan penuh penyidik. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya permohonan penangguhan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi.

"Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Ade Ary menjelaskan penahanan dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, setiap keputusan penyidik didasari pertimbangan hukum yang sah.

"Jadi, penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka, atau diduga melakukan pidana, itu berdasarkan bukti yang cukup," katanya.

Ia juga memaparkan sejumlah alasan objektif yang dapat melatarbelakangi penahanan, mulai dari kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, hingga berpotensi menghilangkan barang bukti.

"Jadi, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," tegasnya lagi.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Hak Tersangka di Rutan Polda Metro Jaya Tetap Terjamin

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi maupun tersangka yang bisa dilakukan berulang kali demi memperjelas perkara.

"Itulah sebuah proses penyidikan untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik," ucap Ade Ary.

Sebelumnya, Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

"Kami berinisiatif dan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Sampai saat ini belum ada respons terkait dengan penangguhan kami apakah dikabulkan atau tidak," jelas Maruf.

Maruf juga menyoroti aturan penangguhan penahanan yang menurutnya masih problematis.

"Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, maka tidak akan dikabulkan. Tidak ada standar yang jelas," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Aktivis

Ia menambahkan bahwa sejak penangkapan pada Senin malam 1 September 2025, pemeriksaan terhadap Delpedro dilakukan secara maraton.

"Hanya 'break-break' untuk istirahat sekitar tiga jam, satu sampai tiga jam maksimal tapi cepat. Prosesnya seperti itu, saat ini prosesnya sedang berjalan," katanya.

Saat ini, Delpedro telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, hal yang menurut Maruf sangat disesalkan.

"Yang ada jika penahanan itu dilakukan, rutan-rutan akan penuh," ucapnya.

Ia menegaskan tidak ada alasan kuat untuk penahanan kliennya.

"Delpedro dan kawan-kawan, orang-orang yang kemudian berkontribusi pada kemajuan Republik. Nggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana," tutur Maruf.

Maruf juga menduga ada muatan politik dalam kasus ini.

"Ini pun kasusnya sangat politis, kami menganggap dan rentan kriminalisasi," kata dia.

(Sumber: Antara)

x|close