Kuasa Hukum Minta Tersangka Penculikan Kacab Bank Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2025, 19:47
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum korban tewas Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman menyampaikan keberatan terhadap sangkaan pasal atau pidana para tersangka di Polda Metro Jaya, Rabu, 17 September 2025. Kuasa hukum korban tewas Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman menyampaikan keberatan terhadap sangkaan pasal atau pidana para tersangka di Polda Metro Jaya, Rabu, 17 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37), Boyamin Saiman, menyatakan keberatan terhadap pasal yang dikenakan kepada 15 tersangka penculikan yang berujung kematian, dan mendesak polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami keberatan. Kami keras menginginkan Pasal 340 (KUHP), pembunuhan berencana," kata Boyamin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu, 17 September 2025.

Sebelumnya, polisi menjerat 15 tersangka dari kalangan sipil dalam kasus tersebut dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Boyamin melanjutkan, banyak analisa mengarah pada pembunuhan berencana karena korban ditemukan dalam kondisi dilakban.

"Ya, berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dengan dalam keadaan dilakban," ujarnya.

Menurut Boyamin, bila para tersangka tidak berniat membunuh, maka korban seharusnya tidak dibuang dalam keadaan wajah tertutup lakban.

"Kalau niat tidak membunuh, harusnya lakban dibuka. Sehingga unsur pembunuhannya, sudah tak bisa dikurangi sedikit pun. Bahwa ini pembunuhan," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, para tersangka melakukan serangkaian tindakan mulai dari menculik, mengancam, hingga memukul korban. Tindakan menghilangkan nyawa, kata Boyamin, bisa menjadi opsi para pelaku untuk menyembunyikan kedok.

Baca Juga:Prabowo Luncurkan Stimulus Ekonomi 8+4+5, Kawendra F-Gerindra: Bentuk Nyata Kepekaan Pemerintah

"Dan karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana. Karena polisi sendiri juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau tak nurut, tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya," kata Boyamin.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan bersurat resmi ke Polda Metro Jaya agar pasal pembunuhan berencana diterapkan.

"Jadi, saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340 (KUHP), yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada," tegasnya.

Sebelumnya, polisi menjelaskan alasan tidak diterapkannya Pasal 340 KUHP kepada para tersangka penculikan yang berujung pada kematian MIP. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka hanya berniat menculik, bukan membunuh.

Baca Juga: Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2025 Catat Nilai Tertinggi Sejak 2015

"Terkait masalah dikenakan Pasal 340 KUHP, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan. Tapi dalam kasus ini bahwa niat dari pada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Wira menjawab pers di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

MIP ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terlilit lakban hitam. Sebelumnya, korban diculik di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

(Sumber: Antara)

x|close