Fakta 16 Orang jadi Tersangka Perusakan-Pembakaran Fasilitas Umum saat Demo Ricuh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2025, 08:52
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan tersangka perusakan dan pembakaran fasum saat demo. Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan tersangka perusakan dan pembakaran fasum saat demo.

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 16 orang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka perusakan dan pembakaran fasilitas umum (asumsi) dalam unjuk rasa pada 28-31 Agustus 2025 lalu. Salah satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan penangkapan dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan pendemo yang menyuarakan aspirasi.

“Saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 September 2025 malam.

Para tersangka merupakan pelaku perusakan dan pembakaran di empat titik. Yakni di Arborea Cafe pada Kementerian Kehutanan, di mana tiga orang berinisial AS, MA, dan MFH diamankan.

Lalu, di Halte TransJakarta Kemendikdasmen ada lima orang berinisial HH, ARP, SPU, IJI, dan anak di bawah umur atau ABH. Kemudian di Gedung DPR RI satu orang berinisial DH.

Selanjutnya, di Halte Polda Metro Jaya empat orang berinisial EJ, MTE, SW dan JP. Sementara tiga tersangka lainnya masih pengembangan.

Di samping menangkap pelaku, polisi menyita 53 barang bukti dari tangan para pelaku.

“Beberapa di antaranya berupa kembang api, bom molotov, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser pemanas air dan kursi cafe,” jelas Asep.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menambahkan satu dari 16 tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Remaja tersebut merupakan pelaku perusakan Halte TransJakarta Kemendikdasmen.

“Kami telah melakukan proses diversi, di mana penanganannya melibatkan Subdit Renakta, KPAI, dan stakeholders yang ada di wilayah Jakarta,” tandas Wira.

x|close