Ntvnews.id, Jakarta - Ribuan orang mendatangi depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 15 September 2025. Mereka yang tergabung dalam Ikatan Pelopor Penerus Reformasi (IPPR), menuntut restoratif Polri. Mereka mendesak dilakukannya restoratif, lantaran menilai reformasi Polri telah dilakukan sejak tahun 2002 lalu.
"Apalagi yang direformasi Polri sudah selesai direformasi secara kultural, fundamental dan organisatoris sejak 2002 silam," kata koordinator aksi, Abjan Said, dalam orasinya.
Ia menjelaskan, pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 4 berbunyi, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pada tanggal 18 Agustus 2000, MPR mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan Polri dan TNI, sesuai dengan peran dan fungsi dari masing-masing kelembagaan yang terpisah.
Lalu hadirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Megawati Sukarno Putri pada tanggal 8 Januari 2002.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, kata dia dilatarbelakangi dari tuntutan agar Polri yang mandiri dan terlepas dari ABRI. Sehingga, Polri dapat melaksanakan tugas secara profesional sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
"Sudah selesai Polri direformasi, apalagi yang direformasi, harusnya yang digaungkan adalah menjaga citra Polri tetap profesional dan independen," kata perwakilan massa lainnya, Adam Souwakil.
Adam mengatakan, Polri butuh penguatan dan perbaikan bukan perombakan total. Karena itu, pihaknya menolak reformasi Polri, namun tetap mendukung Presiden Prabowo Subianto melalukan restorasi Polri.