Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan bahwa pengajuan red notice untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Cheryl Darmadi, sudah dikirimkan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol,” ujar Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Ia menambahkan, apabila permohonan tersebut disetujui, maka penerbitan red notice akan dilakukan langsung oleh pihak Interpol pusat.
“Nanti yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol member country,” katanya.
Cheryl Darmadi, yang merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, sebelumnya telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang terkait dengan tindak pidana korupsi pada usaha PT Duta Palma Group.
Baca Juga: Kejagung: Red Notice Jurist Tan Tunggu Persetujuan Interpol Lyon
Sejak awal Agustus 2025, Cheryl juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa menurut informasi terakhir, Cheryl diketahui berada di Singapura.
Keberadaan tersangka itu kini masih dalam penelusuran penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Yang jelas kami berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ujarnya.
Penetapan Cheryl sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang dinilai cukup. Ia disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific sekaligus Ketua Yayasan Darmex.
Selain Cheryl, penyidik juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara serupa, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Penetapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas bukti serta aset yang telah diidentifikasi dalam perkara TPPU ini.
(Sumber: Antara)