Ntvnews.id, Taheran - Pemerintah Teheran melaksanakan eksekusi terhadap tiga orang yang telah divonis bersalah atas pembunuhan aparat kepolisian serta dituduh melakukan aktivitas yang mendukung Amerika Serikat dan Israel.
Mengutip media kehakiman Iran, eksekusi tersebut dilakukan pada Kamis, 19 Maret 2026, terhadap individu yang terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada Januari lalu.
"Ketiganya dijatuhi hukuman atas tuduhan pembunuhan dan aksi yang menguntungkan 'rezim Zionis' serta Amerika Serikat," demikian laporan Mizan Online yang dikutip dari Press TV, Jumat, 20 Maret 2026.
"Mereka juga terlibat dalam pembunuhan dua aparat penegak hukum," imbuh laporan tersebut.
Baca Juga: Prabowo: Hilirisasi adalah Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
Otoritas Iran menyebutkan bahwa sebanyak 3.117 orang tewas dalam gelombang aksi protes yang berlangsung pada akhir Desember. Namun demikian, pemerintah membantah tudingan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sejumlah organisasi hak asasi manusia yang menilai aparat negara sebagai pihak utama penyebab jatuhnya korban jiwa.
Di sisi lain, kelompok pemantau HAM HRANA melaporkan jumlah korban yang lebih besar, meskipun angka pastinya masih dalam proses investigasi.
Sebelumnya, pada awal pekan ini, Iran juga mengeksekusi seorang warga Swedia yang dituduh sebagai mata-mata Israel. Selain itu, otoritas setempat mengumumkan penangkapan ratusan orang yang diduga terlibat dalam jaringan pro-monarki di berbagai wilayah negara tersebut.
Ilustrasi negara Iran. /ANTARA/Anadolu/py. (Antara)