Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPRD Wakatobi La Lita alias La Ode Litao, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak yang terjadi 11 tahun silam. Menurut polisi, Litao sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengacara La Ode Litao, Tony Hasibuan, menyoroti dugaan kesalahan polisi terkait penetapan status DPO dan penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia menilai, klaim polisi tentang status DPO yang disematkan kepada La Ode Litao, secara resmi tidak pernah ada.
Tony lantas meminta kepolisian segera mengklarifikasi keputusan mereka terkait penetapan status DPO kliennya. Ia menantang aparat penegak hukum untuk menunjukkan bukti nyata yang bisa membuktikan tuduhan pembunuhan terhadap Litao.
“Kalau memang ada, tunjukkan bukti. Faktanya, sampai hari ini tidak ada satupun hasil visum yang menunjukkan adanya korban pembunuhan,” ujarnya, Minggu, 14 September 2025.
Ia juga menyoroti persoalan SKCK. Dokumen yang seharusnya menjadi alat administratif untuk menunjukkan catatan kriminal seseorang, menurut Tony justru digunakan secara keliru oleh polisi untuk memperkuat tuduhan. Hal ini, kata dia berbahaya karena dapat menyesatkan opini publik.
“SKCK seharusnya obyektif, bukan dijadikan alat untuk membangun tuduhan. Kalau dipakai secara salah, itu bisa menyesatkan masyarakat,” kata dia.
Tony Hasibuan (kiri).
Lebih lanjut, Tony menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ia menyebut, setiap tuduhan hukum harus melewati proses resmi yang transparan dan sesuai KUHAP. Menjatuhkan status DPO tanpa bukti sah, apalagi tanpa adanya hasil visum, kata dia bisa melanggar hak asasi manusia serta merusak reputasi seseorang.
Tony pun meminta kepolisian untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar publik mendapatkan kejelasan hukum. “Institusi hukum harus menjaga integritas, bukan membuat keputusan tanpa dasar bukti,” tandasnya.