Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, yakni Ricky Herbert Parulian Sitohang, menegaskan bahwa kliennya meminta pengadilan membatalkan penetapan status tersangka.
"Dalam rangka praperadilan ini, kami minta bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah secara hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014," ujar Ricky di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
Rudy Tanoe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Ricky menyatakan bahwa langkah KPK dalam menetapkan status tersangka tidak sejalan dengan prosedur maupun etika hukum yang berlaku. Pasalnya, kliennya lebih dahulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka, tanpa pernah dimintai keterangan sebagai saksi terlebih dahulu.
"Seyogianya dalam rangka penyidikan Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi terlebih dahulu agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya," katanya.
Baca Juga: KPK Hadiri Sidang Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Selain itu, ia menambahkan bahwa hingga saat ini KPK belum melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Rudy Tanoe dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Surat panggilan sampai sekarang belum ada. Surat penyidikannya belum diterima oleh Bambang Rudijanto sampai sekarang," ujarnya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe sudah sesuai mekanisme serta ketentuan hukum.
"Dalam penyelidikan pun KPK juga telah melakukan pemanggilan para saksi atau pihak-pihak terkait yang diminta keterangan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam suatu penanganan perkara. Demikian halnya dalam proses penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, Budi menyebut pihaknya kini menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan Rudy Tanoe.
Sebagai catatan, KPK mulai menangani perkara bansos di Kementerian Sosial sejak kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020, yang mencuat pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka dalam perkara itu adalah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Rudy Ong Chandra karena Diduga Berupaya Sembunyi
Selanjutnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021. Lalu, pada 26 Juni 2024, KPK kembali mengumumkan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek tahun 2020.
Kemudian, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan bansos Kemensos. Mereka berinisial ES, BRT, KJT, dan HER. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempatnya adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Dirut DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024 Herry Tho (HER).
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH 2020–2021, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
Rudy Tanoe sendiri pada 25 Agustus 2025 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan permohonan agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sebelumnya, ia sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada 14 Agustus 2025 dalam perkara yang sama.
(Sumber: Antara)