Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo (YAD), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YAD, Wasekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDIP," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Selain Yoseph, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni Linawati (LI), staf di Koordinator Pengadaan Transportasi Darat dan Kereta Api Kemenhub, serta Zulfikar Tantowi (ZT), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Baca Juga: KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Suap Izin Usaha Pertambangan
Usai OTT, KPK menetapkan 10 tersangka sekaligus melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur rel di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang ditambah dua korporasi.
Terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK mengumumkan tersangka ke-15, yakni aparatur sipil negara Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).
Dugaan praktik korupsi itu terkait sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; pembangunan rel kereta di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam rangkaian proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender demi mengatur pihak tertentu sebagai pelaksana proyek.
(Sumber: Antara)