Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang saat ini berstatus tersangka.
"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada HUT ke-80 RI kemarin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Budi menegaskan, komitmen Presiden dalam pidato tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu, kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga: KPK Bantah Penangkapan Wamen Noel Pengalihan Isu Dugaan Korupsi Bobby Nasution
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)
Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sangat merugikan masyarakat. Biaya sertifikat yang semula Rp275.000 melonjak hingga Rp6 juta.
"Itu kan angka yang sangat luar biasa, terlebih dihadapkan dengan UMR Indonesia yang masih cukup rendah," ujar Budi.
Meski begitu, ia mengakui bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3. Dalam penyidikan, ia diduga menerima uang Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor bermerek Ducati.
Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer sempat menyatakan harapan agar Presiden Prabowo memberinya amnesti. Namun, Presiden justru mencopot jabatannya sebagai Wamenaker.
"Sekali lagi, benar-benar Presiden ingin kami semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat mengumumkan pencopotan tersebut.
Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel pakai rompi oranye KPK (ANTARA)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar 11 tersangka dalam perkara ini:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022–sekarang
- Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025
- Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020–2025
- Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker Maret–Agustus 2025
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Sub-Koordinator di Kemenaker
- Supriadi (SUP) – Koordinator di Kemenaker
- Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wamenaker
(Sumber : Antara)