KPK Sebut Bupati Pati Bakal Penuhi Panggilan pada 27 Agustus 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2025, 12:21
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Bupati Pati Sudewo saat berusaha menemui pengunjuk rasa. Bupati Pati Sudewo saat berusaha menemui pengunjuk rasa. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), bersedia memenuhi panggilan penyidik KPK pada 27 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada 27 Agustus 2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025. 

Budi menjelaskan bahwa Sudewo dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Perkara ini terkait klaster proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso. Sebelumnya, Sudewo tidak hadir dalam agenda pemeriksaan pada Jumat (22/8) dengan alasan sudah memiliki kegiatan yang terjadwal.

Baca Juga: KPK: Bupati Pati Diduga Terlibat Dalam Beberapa Klaster Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

"Sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan," jelas Budi.

Nama Sudewo sempat disebut dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 9 November 2023.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) <b>(Antara)</b> Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Dalam sidang itu, jaksa KPK menyebutkan bahwa dari rumah Sudewo disita uang sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum juga menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing.

Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia juga membantah menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, maupun Rp500 juta yang disebut diserahkan oleh Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Kasus dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka sejak awal, yang langsung ditahan. Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, ditambah dua korporasi yang juga dijadikan tersangka.

Baca Juga: Dasco: Pembentukan Pansus Angket Pemakzulan Bupati Pati Sesuai Koridor

Terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan sekaligus menahan tersangka ke-15, yaitu aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).

Perkara ini mencakup dugaan korupsi dalam berbagai proyek, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua supervisi jalur di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut, diduga terjadi praktik rekayasa untuk mengatur pemenang tender sejak proses administrasi hingga penetapan kontraktor pelaksana. (Sumber : Antara)

x|close