KPK Buru Pihak yang Diduga Perintahkan Mantan Kadis PU Sumut Topan Ginting Terima Suap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2025, 12:40
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
cdi gerbang rumah saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting di kompleks Royal Sumatera, Medan, Sumatera Utara, Rabu, 2 Juli 2025. ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom/am. cdi gerbang rumah saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting di kompleks Royal Sumatera, Medan, Sumatera Utara, Rabu, 2 Juli 2025. ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki lebih lanjut pihak yang diduga memberikan instruksi kepada Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, untuk menerima suap dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur jalan.

“Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi, termasuk juga tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025. 

Selain itu, KPK juga menelusuri jalur peredaran dana dalam perkara ini. “KPK juga telah memanggil salah satu saksi, yaitu dari Setda Provinsi ya, dan didalami terkait dengan anggaran, khususnya pergeseran anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut,” jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa lembaganya saat ini sedang menganalisis secara menyeluruh seluruh informasi yang telah dihimpun untuk kemudian disampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Periksa Istri Topan Ginting Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Arsip. Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), Rasuli Efendi Siregar (ked <b>(Antara)</b> Arsip. Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), Rasuli Efendi Siregar (ked (Antara)

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 dalam kasus dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut serta di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi ke dalam dua klaster tersebut. Kelima tersangka itu adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut,

  2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPT Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK),

  3. Heliyanto (HEL), PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut,

  4. M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group,

  5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora.

Klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan di bawah pengelolaan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek yang dikerjakan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek dalam dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam pembagian peran, KPK menduga bahwa M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang bertindak sebagai pihak pemberi suap. Sedangkan yang menerima suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Untuk klaster kedua, penerima suap diduga adalah Heliyanto. (Sumber : Antara)

 

x|close