KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek Berbeda dengan Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2025, 18:22
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan perkara yang berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani (Kejagung, red.)? Berbeda jawabannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

Asep menjelaskan bahwa perbedaan utama dari kedua kasus tersebut terletak pada jenis pengadaan. Kasus yang ditangani Kejagung menyangkut pengadaan perangkat keras, sedangkan yang tengah diselidiki KPK berkaitan dengan perangkat lunak.

Meski begitu, KPK tetap menjalin komunikasi dengan Kejagung mengingat keterkaitan antara kedua jenis pengadaan tersebut.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek

“Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware (perangkat keras, red.) dengan software (perangkat lunak, red.),” katanya.

KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Saat ini, perkara tersebut masih berada di tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2022. Fokus penyidikan Kejagung adalah pada pengadaan perangkat Chromebook.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek pada masa jabatan Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021; dan Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek pada periode yang sama.

(Sumber: Antara)

x|close