KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2025, 18:10
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Siswa mengikuti pelajaran secara daring dari rumahnya di Palembang ,Sumatera Selatan. Siswa mengikuti pelajaran secara daring dari rumahnya di Palembang ,Sumatera Selatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Saat dihubungi di Jakarta pada Jumat, 25 April 2025, ia membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani perkara tersebut. “Betul,” ujar Asep kepada Antara.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menelusuri dugaan korupsi yang terkait dengan penggunaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. Menurutnya, pengadaan kuota internet tersebut tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan ekosistem digital yang juga melibatkan Chromebook dan penyimpanan data daring.

“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook, red.),” jelasnya.

Program bantuan kuota internet ini sebelumnya digulirkan oleh Kemendikbudristek untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19. Bantuan tahap pertama disalurkan pada 22–24 September 2020.

Rincian distribusi kuota internet tersebut mencakup beberapa kategori penerima. Untuk peserta didik tingkat PAUD, bantuan kuota yang diberikan sebesar 20 GB per bulan, yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar.

Peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah menerima 35 GB per bulan, terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar.

Sementara itu, pendidik di jenjang PAUD serta pendidikan dasar dan menengah mendapatkan alokasi sebesar 42 GB per bulan, dengan pembagian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Untuk kalangan mahasiswa dan dosen, kuota yang diberikan lebih besar, yakni 50 GB per bulan, terdiri dari 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Sebelumnya, KPK telah menyampaikan bahwa mereka juga tengah menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga sedang menangani kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek pada periode yang sama.

(Sumber: Antara)

x|close