KPK Telusuri Dugaan Korupsi Google Cloud di Balik Proyek Chromebook Kemendikbudristek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2025, 14:20
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kiri) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kiri) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan layanan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Ini masih lidik (tahap penyelidikan)," ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Asep menyebut bahwa dugaan korupsi yang sedang ditelusuri itu berkaitan erat dengan kasus pengadaan laptop Chromebook yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa antara pengadaan perangkat dan layanan cloud tidak dapat dipisahkan.

"Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik," jelasnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun Jurist Tan Stafsus Nadiem Bakal Masuk DPO

Namun, Asep belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung tersebut.

Sementara itu, di waktu yang hampir bersamaan, Kejaksaan Agung juga sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022, yang salah satunya mencakup pengadaan Chromebook.

Dalam proses penyidikan itu, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek di era kepemimpinan Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek pada periode yang sama.

Dengan adanya penyelidikan KPK yang turut menyasar penggunaan Google Cloud, perhatian publik terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional pun semakin meningkat.

(Sumber: Antara)

x|close