Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menuntut Hasto dengan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyoroti sejumlah aspek yang dianggap memberatkan hukuman Hasto. Ia dinilai tidak memberikan contoh positif dalam upaya pemberantasan korupsi dan justru mencederai kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
“Keadaan memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa dapat merusak citra penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata majelis hakim, dikutip dari YouTube Nusantara TV.
Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dalam menjatuhkan vonis. Selama proses persidangan, Hasto dinilai kooperatif dan menunjukkan sikap sopan. Ia juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.
“Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa telah mengabdi terhadap negara melalui berbagai posisi publik,” lanjut hakim.
Hasto merupakan salah satu tokoh sentral PDIP yang sudah lama berkecimpung dalam dunia politik nasional. Putusan ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat posisi strategis yang ia pegang serta momentum politik menjelang kontestasi nasional ke depan.