Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2025, 12:54
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Razman Nasution Razman Nasution

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara kondang Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Jaksa meyakini Razman bersalah telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Ia resmi divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan, dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” demikian kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 16 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Razman juga dijerat dengan dakwaan primair Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran tertulis. Majelis hakim menilai bahwa Razman melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat unsur pencemaran nama baik.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan tersebut dilakukan sebagai suatu rangkaian yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Tak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa Razman tidak berhasil membuktikan tuduhan yang ia lontarkan kepada pihak lain, serta tuduhannya dilakukan secara bertentangan dengan fakta yang ia ketahui.

Dalam putusan yang sama, hakim juga memerintahkan agar Razman segera ditahan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Razman Arif Nasution terkait putusan tersebut maupun kemungkinan pengajuan banding.

x|close