Identitas 4 Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Tak Ada Nama Nadiem Makarim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2025, 09:36
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

Proses hukum terkait kasus yang merugikan negara triliunan itu masih tersebut berjalan. Namun, meski demikian, tidak ada nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam daftar tersangka yang diumumkan oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Dugaan korupsi ini disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

“(Para tersangka) menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Chrome OS pada tahun anggaran 2020–2022 sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,” ujar Qohar.

Keempat tersangka merupakan pejabat dan tenaga ahli di lingkungan Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem. Mereka adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021;
  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020;
  3. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan perancang perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah;
  4. Jurist Tan (JT/JS) – Mantan staf khusus Mendikbudristek.

Menurut Qohar, para tersangka diduga secara sepihak memutuskan penggunaan sistem operasi Chrome OS, yang dinilai tidak sesuai standar kebutuhan dan kemampuan infrastruktur pendidikan, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Sebagai bagian dari proses hukum, dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah ditahan. Sementara Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung. Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum menjalani proses penahanan.

Di tengah pengumuman penetapan tersangka ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga hadir memenuhi panggilan penyidik Kejagung, Selasa, 15 Juli 2025. Pemeriksaannya terkait perannya dalam pengambilan keputusan penggunaan Chrome OS dalam program tersebut. Namun hingga kini, namanya tidak termasuk dalam daftar tersangka.

Sebelumnya, Nadiem memang disebut sebagai pihak yang dari awal memutuskan sistem operasi Chrome digunakan pada laptop yang dibagikan kepada guru dan siswa di seluruh Indonesia.

x|close