Ini Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2025, 03:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Alasannya, penyidik masih membutuhkan pendalaman alat bukti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam, 15 Juli 2025, bahwa proses penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan hukum dengan minimal dua alat bukti yang sah.

“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujar Qohar.

Ia juga meyakinkan publik bahwa Kejaksaan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara menyeluruh, tidak berhenti hanya pada tahap awal.

Baca Juga: 4 Anak Buah Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

“Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Qohar menambahkan, dalam tindak pidana korupsi, seseorang tidak harus memperoleh keuntungan pribadi untuk bisa dijerat hukum. Memberi manfaat kepada pihak lain atau perusahaan pun bisa masuk kategori pelanggaran.

“Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.

Terkait apakah Nadiem mendapat keuntungan langsung dari proyek tersebut, Kejagung menyatakan masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Rekayasa Pengadaan Chromebook oleh 4 Anak Buah Nadiem yang Jadi Tersangka

“Ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek periode 2020–2024; Ibrahim Arief (BAM/IBAM), yang menjabat sebagai konsultan teknologi; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD pada Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran; serta Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP di direktorat yang sama dan periode waktu yang sama.

Qohar juga mengungkapkan bahwa rencana pengadaan proyek digitalisasi pendidikan menggunakan perangkat TIK ini sudah dirancang sejak sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. Diskusi awal berlangsung dalam grup WhatsApp berjudul “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk pada Agustus 2019. Grup tersebut melibatkan Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Nadiem sendiri baru resmi menjabat pada Oktober 2019.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

Di sisi lain, Nadiem Makarim hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada Selasa. Ia menjalani pemeriksaan selama 19 jam. Usai diperiksa, Nadiem menyampaikan ucapan terima kasih dan menyebut ingin segera kembali ke keluarganya.

“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” katanya.

x|close