Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun akibat korupsi dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada 2019 hingga 2022 ini dinilai dipaksakan menggunakan perangkat berbasis sistem operasi Chrome meskipun tidak sesuai dengan kebutuhan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024; Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021; serta Mulyatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah di periode yang sama.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu ChromeOS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” ujar Qohar saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam, 15 Juli 2025.
Baca Juga: 4 Anak Buah Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek
Ia menjelaskan bahwa penggunaan sistem operasi Chrome OS dinilai tidak sesuai dengan kondisi daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), yang justru membutuhkan perangkat dengan spesifikasi lebih fleksibel dan tahan terhadap keterbatasan infrastruktur.
“Karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, yaitu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal,” imbuhnya.
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kerugian negara akibat kebijakan pengadaan ini mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Qohar juga menyebut bahwa tujuan utama program digitalisasi pendidikan tidak tercapai akibat kebijakan yang tidak tepat sasaran tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba untuk 20 hari ke depan. Sedangkan Ibrahim Arief ditempatkan sebagai tahanan kota lantaran memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Sementara itu, Jurist Tan diketahui masih berada di luar negeri dan tengah dalam pencarian penyidik.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Rekayasa Pengadaan Chromebook oleh 4 Anak Buah Nadiem yang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkap adanya indikasi pemufakatan jahat yang melibatkan beberapa pihak dalam proyek ini, terutama dalam pengambilan keputusan teknis terkait jenis perangkat yang akan digunakan.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," kata Harli.
Padahal, menurut Harli, penggunaan Chromebook sejatinya bukanlah kebutuhan prioritas. Ia menjelaskan bahwa pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya tidak efektif.
Dari hasil uji coba tersebut, tim teknis bahkan merekomendasikan agar pengadaan menggunakan perangkat berbasis sistem operasi Windows. Namun, saran tersebut kemudian diabaikan, dan muncul kajian baru yang justru merekomendasikan penggunaan ChromeOS.