4 Anak Buah Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2025, 22:15
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Preskon Kejagung Preskon Kejagung (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Tiga di antaranya langsung ditahan, sementara satu orang lainnya belum dapat ditahan karena saat ini tengah berada di luar negeri.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus ini berkaitan erat dengan program digitalisasi pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Kejaksaan menduga, praktik korupsi dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa malam, 15 Juli 2025.

Berikut ini keempat tersangkanya:

1. Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah pada 2020–2021.

2. Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT/JS): Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, yang membidangi urusan pemerintahan.

4, Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan individu dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTV News (@ntvnews.id)

Dari keempat tersangka, dua di antaranya, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung ditahan dan ditempatkan di rumah tahanan. Sementara itu, Ibrahim Arief hanya dikenakan penahanan kota karena kondisi kesehatannya, di mana menurut hasil pemeriksaan dokter, ia menderita gangguan jantung kronis.

Ada pun Jurist Tan hingga kini belum dapat ditahan karena masih berada di luar negeri.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

x|close