Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 mencapai Rp622 miliar dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
“Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
Indah menjelaskan perkara tersebut memenuhi kriteria Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK karena menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. KPK menegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Tim Hukum KPK juga menyampaikan proses penetapan tersangka telah melalui rangkaian pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk yang dinilai cukup untuk memenuhi unsur pembuktian awal.
Baca Juga: KPK Periksa Staf Asrama Haji Bekasi Terkait Kasus Kuota Haji
Terkait permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, KPK menilai dalil yang disampaikan bersifat “error in objecto” karena mencampurkan pokok perkara dengan ruang lingkup praperadilan.
“Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau 'error in objecto' sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Indah.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca Juga: Yaqut Cholil Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jamaah
Tiga pihak yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana semula dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi diperpanjang. Selanjutnya, pada 24 Februari 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan dan menjadwalkan ulang pada Selasa, 3 Maret 2026, atas permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026.
(Sumber: Antara)
Sidang praperadilan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)