Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa pada pemanggilan kali ini, Yaqut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ia juga mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.
Menurut Budi, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan proses audit tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Terpopuler: Jaksa Sebut Nadiem Makarim Bersuuzan, Yaqut Cholil Tersangka Korupsi
"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ungkap Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil perhitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada waktu yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru, KPK pada 9 Januari 2026 menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain diproses oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI yang sebelumnya mengklaim menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya.
(Sumber Antara)
Sumber Antara
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Antara)