Kemenag Proses Penyaluran Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Senilai Rp4,1 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Agu 2026, 15:12
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kemenag segera cairkan Rp4,1 triliun BOS madrasah dan BOP RA tahap II Kemenag segera cairkan Rp4,1 triliun BOS madrasah dan BOP RA tahap II (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mulai memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa alokasi dana operasional ini bukan sekadar rutinitas anggaran bulanan, melainkan wujud dukungan nyata pemerintah terhadap keberlanjutan operasional madrasah di seluruh Indonesia.

Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.
 

Menag berharap pencairan tahap II ini dapat mendorong tata kelola anggaran yang makin optimal di tingkat madrasah dan RA, demi meningkatkan mutu pendidikan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan bagi peserta didik.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, membeberkan total anggaran yang disiapkan untuk tahap ini mencapai Rp4,1 triliun. Rinciannya meliputi Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA, yang dialokasikan khusus bagi 52.000 madrasah swasta serta 31.000 RA di Tanah Air.

Amien menambahkan bahwa proses pengajuan hingga verifikasi berkas pencairan dana BOS dan BOP RA Tahap II kini diselenggarakan secara digital melalui sistem portal resmi Kemenag.
 

Guna memperlancar penyaluran, Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, mengimbau seluruh pengelola lembaga penerima alokasi Tahap I agar segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Laporan tersebut menjadi syarat mutlak sebelum mengunggah dokumen permohonan pencairan Tahap II.
 
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tutur Nyayu.

Ia mengingatkan agar seluruh pengelola madrasah mematuhi panduan teknis yang telah diterbitkan Kemenag guna meningkatkan kedisiplinan pelaporan serta pemanfaatan dana secara akuntabel.
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close