KPK Periksa Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag Periode 2023-2024 Terkait Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2026, 16:24
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 17 Juni 2026 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 17 Juni 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ali Machzumi (AMZ), yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Akomodasi Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama periode 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 25 Juni 2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AMZ selaku Kasubdit Akomodasi Haji periode 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Hingga pukul 13.13 WIB, berdasarkan data yang dimiliki KPK, Ali Machzumi belum tercatat hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji

Dalam agenda pemeriksaan yang sama, Direktur Utama PT Alwan Zahira berinisial YDF telah datang memenuhi panggilan penyidik. YDF menjalani pemeriksaan sebagai saksi setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.08 WIB.

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Seiring perkembangan penyidikan, pada 9 Januari 2026 lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak masuk dalam daftar tersangka, meskipun sebelumnya sempat dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

KPK juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026. Dalam audit tersebut disebutkan bahwa perkara dugaan korupsi kuota haji berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Baca Juga: 3 Eks Menteri Agama yang Tersandung Kasus Korupsi Haji, Terbaru Gus Yaqut

Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Adapun Ishfah mulai menjalani penahanan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, lima hari kemudian atau pada 24 Maret 2026, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.

Perkembangan penyidikan berlanjut ketika KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.

(Sumber: Antara)

x|close