KPK Eksekusi Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Kasus K3 ke Lapas Sukamiskin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2026, 18:21
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan saat memberikan keterangan kepada media seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan saat memberikan keterangan kepada media seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama sepuluh terpidana lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Seluruh terpidana tersebut kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pelaksanaan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana telah dilakukan sesuai putusan pengadilan.

"Untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin," ujar Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Mungki menjelaskan, jaksa eksekutor KPK melaksanakan pemindahan dan eksekusi terhadap Immanuel Ebenezer serta sepuluh terpidana lainnya pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan bahwa proses eksekusi dapat dilakukan setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurutnya, baik para terpidana maupun KPK tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan pengadilan tingkat pertama.

"Maka, atas putusan pada tingkat pertama kemudian berkekuatan hukum tetap," kata Budi.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada 22 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelas tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut terdiri atas Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020–2025 Subhan (SB), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK), Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan periode Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH), Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2021 hingga Februari 2025 Hery Sutanto (HS), Subkoordinator Kementerian Ketenagakerjaan Sekarsari Kartika Putri (SKP), Koordinator Kementerian Ketenagakerjaan Supriadi (SUP), pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM), pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM), serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 11 Desember 2025 ketika KPK menetapkan tiga tersangka tambahan. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang (HR).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juni 2026, Immanuel Ebenezer dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close