Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 21:31
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
erdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,  27 April 2026. erdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026. Dalam perkara itu, jaksa meyakini Noel terlibat melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lainnya.

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Selain Noel, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap para terdakwa lain. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut lima tahun enam bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.

Tak hanya hukuman badan, Noel dan para terdakwa lainnya juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta masing-masing. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Sedangkan tuntutan uang pengganti terhadap terdakwa lain meliputi Hery sebesar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp233,01 juta. Seluruhnya disertai subsider dua tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Noel bersama terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yang disorot yakni Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai persidangan," ungkap JPU menambahkan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025. Noel didakwa memeras para pemohon sertifikasi K3 hingga mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Dugaan pemerasan itu disebut dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Dalam dakwaan disebutkan sejumlah pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, hingga Sri Enggarwati.

Jaksa juga merinci nilai keuntungan yang diduga diterima masing-masing terdakwa. Noel disebut memperoleh Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain para terdakwa, keuntungan juga disebut mengalir kepada sejumlah pihak lain, seperti Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Dalam perkara ini, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi itu diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta selama dirinya menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Atas perkara tersebut, Noel terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

(Sumber: Antara)

x|close