Ntvnews.id, Jakarta - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 3 Juli 2026.
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Baca Juga: Pemilik Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Untuk mengadili perkara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Brely Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim. Sementara itu, Edward Agus dan Nofalinda Arianti ditunjuk sebagai hakim anggota.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan impor barang bermerek palsu atau barang tiruan.
Selain tiga mantan pejabat Bea Cukai tersebut, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Perkembangan penyidikan berlanjut ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan lebih dulu menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026 dalam berkas perkara yang terpisah.
Dalam surat dakwaan ketiga terdakwa tersebut, nama Djaka Budi Utama disebut hadir bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Pada sidang yang berlangsung 20 Mei 2026, jaksa penuntut umum KPK menyampaikan dugaan bahwa Djaka menerima suap senilai 213.600 dolar Singapura.
Adapun dalam persidangan pada 12 Juni 2026, John Field mengaku telah memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan), Rizal Fadillah (tengah) dan Sisprian Subiaksono (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 06 Febuari 2026. (Antara)