Rudy Tanoe Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan sebagai Saksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Agu 2026, 18:50
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, menyampaikan bahwa kliennya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur ulang jadwal pemeriksaan. Rudy mengusulkan pemeriksaan sebagai saksi dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026.

"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.

Ricky menjelaskan, surat panggilan dari KPK diterima Rudy pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Rudy diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Namun, Rudy tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sebelumnya telah memiliki agenda pemeriksaan kesehatan.

Baca JugaKPK Imbau Rudy Tanoe Kooperatif usai Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan

Kuasa hukum Rudy kemudian mendatangi Gedung KPK pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kedatangan tersebut untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengajukan jadwal pemeriksaan baru pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Ricky memastikan surat permohonan tersebut telah diterima pihak KPK. Ia juga menegaskan ketidakhadiran Rudy dalam pemeriksaan sebelumnya tidak berkaitan dengan upaya menghindari proses hukum.

"Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," katanya.

Kasus yang menjerat Rudy merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial periode 2020-2021.

Baca JugaKPK Panggil Rudy Tanoe Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

Rudy menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya adalah Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker. Sementara itu, PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close