Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mendukung pengelolaan Dana Bantuan Korban oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak serta pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Menurut Arifah, keberadaan dana tersebut menjadi penting ketika pelaku tidak memiliki kemampuan finansial maupun aset untuk memenuhi kewajiban restitusi kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Arifah seusai peluncuran Dana Bantuan Korban di Jakarta, Jumat malam, 7 Agustus 2026. Ia mengatakan korban kekerasan seksual membutuhkan penanganan yang tidak hanya mencakup pendampingan psikologis, tetapi juga dukungan materiil.
"Karena selama ini banyak sekali korban-korban yang membutuhkan pendampingan. Pendampingan itu ada secara psikologis, tapi juga ada secara materi. Jadi ada beberapa hal yang harus kita penuhi, misalkan seperti dana restitusi, kompensasi untuk korban, yang ini harus diberikan oleh pelaku," katanya.
Arifah menjelaskan kewajiban memberikan restitusi pada dasarnya berada pada pihak pelaku. Namun, apabila pelaku tidak mampu membayarnya karena tidak memiliki dana ataupun aset yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut, negara perlu mengambil peran melalui mekanisme Dana Bantuan Korban.
Baca Juga: Kolaborasi Khofifah dan Menteri PPPA Tingkatkan Keamanan Digital Anak di Jawa Timur
"Nah, ketika pelaku ini tidak bisa memenuhi apa yang menjadi tanggung jawabnya karena memang dia tidak punya dana, tidak punya aset yang bisa untuk membayar restitusi itu, maka ini harus dibayarkan oleh negara, dan ini bisa diberikan oleh LPSK, karena dana kita memang tidak bisa mencukupi secara keseluruhan, maka ini inisiatif dari LPSK, bagaimana dana bantuan korban ini bisa disokong bareng-bareng," ujar dia.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah pihak yang memberikan dukungan dalam penghimpunan Dana Bantuan Korban. Menurut Arifah, dukungan tersebut dapat memperkuat kemampuan layanan dan pendampingan terhadap korban.
"Dan alhamdulillah tadi Pak Dasco dalam waktu 10 menit sudah dapat Rp201 miliar. Dan menurut ketua LPSK, kalau ada dana Rp1 triliun mungkin untuk mendampingi korban-korban ini bisa lebih maksimal," katanya.
Kementerian PPPA, lanjut Arifah, akan tetap bekerja sama dengan LPSK dalam menangani korban kekerasan seksual. Kementerian PPPA memiliki peran dalam menjangkau dan mendampingi korban, sedangkan pengelolaan Dana Bantuan Korban menjadi kewenangan LPSK sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
"Jadi kalau kami dari Kemen PPPA, begitu ada kasus kemudian kami melakukan penjangkauan, pendampingan. Kalau memang ini butuh perlindungan lebih menyeluruh, maka ini kami kolaborasikan dengan LPSK. Jadi dana ini sepenuhnya ada di LPSK, mereka sudah ada SOP-nya, sehingga mereka yang menjalankan, kita berkolaborasi saja," ujar Arifah.
Baca Juga: KemenPPPA Berkoordinasi dengan Pemda Sumut untuk Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tanjung Balai
Sebelumnya, LPSK meluncurkan Dana Bantuan Korban sebagai instrumen untuk membantu pembayaran kompensasi atas restitusi yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku sekaligus mendukung proses pemulihan korban TPKS.
Berdasarkan data hingga 6 Agustus 2026, LPSK telah menerima 1.159 permohonan perlindungan terkait TPKS. Sementara itu, nilai restitusi yang dinilai sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai Rp14,12 miliar, sedangkan pembayaran yang telah direalisasikan oleh pelaku baru sekitar Rp87,69 juta.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi usai peluncuran Dana Bantuan Korban di Jakarta (Antara)