Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Soleman Ponto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan perkara yang melibatkan kliennya.
Soleman mengingatkan penyidik KPK mengenai ketentuan Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penanganan perkara tersebut. Hal itu disampaikannya di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
"Saya mengingatkan penyidik KPK agar menghormati Pasal 91 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dalam penanganan perkara Silmy Karim," kata Soleman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Soleman, ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memang mengatur tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka agar tidak memunculkan praduga bersalah. Namun, menurut dia, prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dijaga setelah status tersangka ditetapkan.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Preskom Tempo Scan Group Handojo ke Silmy Karim
Ia juga merujuk Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut menyatakan seseorang harus tetap dipandang tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Oleh karena itu, komunikasi publik selama perkara berjalan juga harus menghormati prinsip tersebut," katanya.
Soleman menilai KPK tetap dapat menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik dengan batasan yang terukur. Informasi tersebut, antara lain, dapat mencakup pemeriksaan saksi, proses pengumpulan alat bukti, serta dugaan yang masih dalam tahap pengujian.
Menurut dia, penyampaian informasi tersebut juga perlu disertai penegasan bahwa tersangka memiliki hak untuk membantah dan status bersalah belum ditentukan sebelum adanya putusan pengadilan.
Baca Juga: KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Silmy Karim
Atas dasar itu, Soleman menilai kedudukan Silmy Karim harus tetap berada dalam kerangka praduga tidak bersalah hingga pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Saya meminta penyidik KPK menghormati Pasal 91 KUHAP, dan memastikan komunikasi kelembagaan tidak mengubah status tersangka menjadi dicap bersalah," ujar Soleman.
Perkara yang menjerat Silmy bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam OTT tersebut, Silmy yang ketika itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan datang dan menyerahkan diri kepada KPK.
Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Perkara tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK turut menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya terdiri atas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga praktik pemerasan tersebut menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar yang diperoleh para tersangka selama periode 2022-2026.
(Sumber: Antara)
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat, 19 Juni 2026. KPK memeriksa Silmy Karim untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. (Antara)