Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah amplop berisi uang tunai usai melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada 23 September 2026.
"Penyidik mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantah Kota Mojokerto," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (24/9).
Ia menjelaskan bahwa temuan amplop berisi uang tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik guna memastikan total nominalnya. Di samping uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pengusutan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026, terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selang sehari pasca-OTT, lembaga antirasuah resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta yang bertindak sebagai perantara pihak Summarecon.
Empat tersangka lainnya meliputi mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry, yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Rangkaian penyidikan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di sejumlah ruang kerja pejabat Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026, meliputi ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Kendati demikian, KPK memastikan tidak melakukan penggeledahan di ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Aksi penggeledahan terus berlanjut ke Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan kediaman Lampri pada 18 September 2026, disusul penggeledahan di kantor cabang Summarecon Kabupaten Bogor pada 21 September 2026. Penyelidikan kian meluas tatkala penyidik menyatroni Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dua hari berselang, serta berlanjut dengan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
(Sumber: Antara)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (Antara)