KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2026, 13:52
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 24 September 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp2,69 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 24 September 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp2,69 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Informasi mengenai sprindik baru tersebut terungkap dalam sidang perkara Fadia Arafiq dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 24 September 2026.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti perkara Fadia kepada penuntut umum agar dapat digunakan untuk perkara lain. Permintaan tersebut berkaitan dengan penerbitan sprindik baru pada 22 September 2026.

"Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam.perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 tertanggal 22 September 2026," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang tersebut.

Baca JugaEks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun.

Fadia didakwa memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya selama periode 2022 hingga 2026. Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh Fadia.

Pada dakwaan kedua, jaksa menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Jaksa menyebut perbuatan Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca JugaKPK Dalami Dugaan Pengaturan Outsourcing oleh Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq

Setelah persidangan selesai, Agus membenarkan bahwa KPK memang telah menerbitkan sprindik baru yang berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai perkara yang tengah dikembangkan.

"Sprindiknya diterbitkan 22 September 2026, tapi sebelumnya sudah ada ekspos oleh penyidik," katanya.

(Sumber: Antara)

x|close