Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan pengaturan penempatan tenaga alih daya (outsourcing) oleh perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri proses penempatan para pekerja outsourcing yang diduga tidak dilakukan secara objektif.
"Penyidik mendalami bagaimana plotting (penempatan) orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut karena memang itu juga diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati," ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Pendalaman tersebut dilakukan, antara lain, melalui pemeriksaan terhadap lima pegawai PT Raja Nusantara Berjaya sebagai saksi pada 21 April 2026.
Selain itu, KPK juga mengkaji mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dijalankan perusahaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.
Baca Juga: KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan yang Menjerat Fadia Arafiq
"Apakah sudah mengikuti proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa? Apakah memang ada pengondisian-pengondisian yang dilakukan? Karena memang di awal kami menemukan adanya dugaan intervensi," katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan serta orang kepercayaannya. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
Penangkapan tersebut merupakan OTT ketujuh KPK sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Baca Juga: KPK Periksa 7 ASN Terkait Kasus Korupsi Fadia Arafiq
KPK mengungkapkan bahwa Fadia diduga terlibat konflik kepentingan dengan mengondisikan perusahaan milik keluarganya, PT RNB, untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan.
Dari praktik tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia yang juga dikenal sebagai penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” bersama keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai yang belum didistribusikan.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN) (Antara)